Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) yang telah memiliki limit program KTA Financing LINE Bank by Hana Bank.
2. Program hanya berlaku untuk transaksi atau pencairan kredit pertama dari KTA Financing program dengan cara sebagai berikut:
3. Dapatkan cicilan ringan mulai dari Rp17.000 per hari dan bebas cicilan 1 bulan hingga Rp1.500.000.
4. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 November 2024 – 15 November 2024.
2. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang belum pernah memiliki program KTA Financing melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
3. Nasabah dapat mengajukan KTA Financing Program dengan cicilan ringan mulai dari Rp17.000 per hari.
4. Nasabah berhak mendapatkan bebas cicilan 1 bulan hingga Rp1.500.000 mengacu pada limit pinjaman pertama yang disetujui oleh Hana Bank selama periode program dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Program ini hanya berlaku untuk tenor 12 dan 24 bulan dan mengacu pada limit pinjaman pertama yang disetujui oleh Bank selama periode program.
6. Nasabah hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali bebas cicilan 1 (satu) bulan selama periode program berlangsung.
7. Bebas cicilan 1 (satu) bulan akan diberikan di angsuran ke-3 setelah pelunasan tagihan kedua diterima oleh Bank dan akan dikreditkan ke rekening tabungan LINE Bank sebesar jumlah angsuran.
8. Program ini tidak berlaku untuk nasabah yang memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar atau terlambat bayar saat tanggal pemberian bebas cicilan 1 (satu) bulan.
9. Program ini tidak berlaku jika fasilitas pinjaman sudah ditutup/dilunasi saat tanggal pemberian bebas cicilan 1 (satu) bulan.
10. Penawaran program ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian gadget berupa handphone di Toko Mitra yang bekerjasama dengan Hana Bank, dapat dilihat melalui link berikut: disini.
11. Program tidak dapat digabungkan dengan program lainnya yg ada di LINE Bank by Hana Bank.
12. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yg berlaku, maka Hana Bank berhak utk membatalkan/menarik kembali bebas cicilan 1 (satu) bulan yg akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
13. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dgn memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dgn batas waktu yg ditetapkan oleh Regulator melalui media yg ditentukan oleh Hana Bank.
14. Apabila terdapat keluhan terkait program, nasabah dpt melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dgn menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
15. Dgn mengikuti program ini nasabah telah membaca,mengetahui, memahami & menyetujui seluruh syarat & ketentuan program berlaku.
16. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk & memenuhi syarat & ketentuan yg telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yg secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan & transaksi terkait dgn program ini.
17. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).