Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang telah memiliki limit pinjaman Quick Credit LINE Bank.
2. Lakukan transaksi QRIS menggunakan limit Quick Credit di outlet CGV dengan cara sebagai berikut:
- Scan QRIS ketika melakukan pembayaran.
- Centang "Tick to Pay with Quick Credit Limit" pada bagian bawah halaman pembayaran.
- Masukkan PIN dan pastikan transaksi berhasil menggunakan limit Quick Credit.
3. Dapatkan cashback sebesar Rp40.000 dengan minimum nominal pencairan (transaksi) Rp75.000.
4. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 Januari - 31 Maret 2024.
2. Program ini berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank di outlet CGV.
3. Dapatkan cashback sebesar Rp40.000 dengan minimal pembayaran Rp75.000, tidak berlaku kelipatan.
4. Kuota transaksi maksimal 2 (dua) kali per bulan.
5. Cashback akan diterima maksimal 30 hari kerja setelah pencairan (transaksi).
6. Cashback tidak berlaku jika ada status pinjaman LINE Bank yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian tambahan cashback.
7. Promo hanya dapat digabungkan dengan Promo Cicilan Quick Credit yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & Calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).