Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang telah memiliki limit pinjaman Quick Credit LINE Bank.
2. Lakukan transaksi (pencairan) dan ubah tagihan menjadi cicilan.
3. Dapatkan cashback sebesar Rp200.000 untuk 75 nasabah pertama dengan total nominal pokok cicilan terbesar setiap bulannya.
4. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program Promo Cicilan ini berlaku selama 1 Januari - 31 Maret 2024.
2. Dapatkan cashback sebesar Rp200.000 untuk 75 (tujuh puluh lima) nasabah dengan total nominal pokok cicilan terbesar setiap bulannya.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback 1 (satu) kali setiap bulan nya selama periode promo berlangsung.
4. Cashback akan diterima maksimal 60 (enam puluh) hari kerja setelah tagihan Quick Credit berubah menjadi cicilan.
5. Promo ini dapat digabungkan dengan promo lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
6. Promo ini tidak berlaku jika nasabah memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian cashback.
7. Cashback akan dikirimkan ke rekening LINE Bank yang terhubung dengan produk pinjaman.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, maka Bank Hana berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah & Calon Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana (1-500-021)/mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).