Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang telah memiliki rekening tabungan dan melakukan top up saldo pada rekening LINE Bank.
2. Dapatkan cashback dengan meningkatkan total saldo tabungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cashback senilai Rp50.000 untuk setiap peningkatan total saldo tabungan Rp5.000.000
- Cashback berlaku kelipatan dengan maksimum cashback per nasabah sebesar Rp5.000.000.
3. Syarat & ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 – 31 Desember 2024.
2. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang telah memiliki rekening tabungan LINE Bank dan melakukan top up saldo tabungan LINE Bank selama periode program.
3. Program ini hanya berlaku untuk 1.000 (seribu) nasabah dengan kenaikan total saldo tabungan LINE Bank tertinggi selama periode program.
4. Nasabah tertinggi berhak mendapatkan cashback dengan meningkatkan total saldo tabungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cashback senilai Rp50.000 untuk setiap peningkatan total saldo tabungan Rp5.000.000
- Cashback berlaku kelipatan dengan maksimum cashback per nasabah sebesar Rp5.000.000.
5. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program berlangsung.
6. Ketentuan peningkatan saldo tabungan adalah sebagai berikut:
- Peningkatan total saldo dihitung berdasarkan selisih saldo tabungan LINE Bank pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan saldo tabungan LINE Bank pada 29 November 2024.
- Total saldo dihitung berdasarkan akumulasi dari keseluruhan saldo rekening tabungan LINE Bank yang dimiliki oleh Nasabah.
- Peningkatan total saldo tabungan bukan berasal dari pencairan pokok deposito, bunga deposito dan pinjaman LINE Bank/Hana Bank, apabila terdapat pencairan tersebut maka tidak diperhitungkan dalam kenaikan saldo.
- Peningkatan total saldo tabungan bukan berasal dari transfer pindah buku dari rekening Hana Bank (non-LINE Bank).
- Sumber dana yg digunakan untuk peningkatan saldo tabungan pada program adalah Dana Baru. Contoh Dana Baru: Dana yang berasal dari transfer masuk Bank lain ataupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Bank.
7. Cashback akan dikreditkan selambat - lambatnya 14 hari kerja setelah periode program berakhir, apabila jatuh pada hari libur nasional maka akan dibayarkan/dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
8. Nasabah wajib menjaga total keseluruhan saldo pada rekening tabungan nasabah sampai dengan cashback dikreditkan. Jika sebelum cashback dikreditkan terdapat penurunan total keseluruhan dana pada rekening tabungan, maka total saldo yang diperhitungkan adalah total saldo terakhir sebelum cashback dikreditkan
9. Suku Bunga Tabungan yang didapatkan sebesar 1% p.a untuk program top up saving ini, disini.
10. Apabila terdapat indikasi pelanggaran & kecurangan terhadap peraturan yg berlaku, maka Bank berhak u/ membatalkan/menarik kembali cashback yg akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
11. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dgn memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dgn batas waktu yg ditetapkan oleh Regulator melalui media yg ditentukan oleh Hana Bank.
12. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dgn menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Hana Bank terdekat.
13. Dgn mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami & menyetujui seluruh syarat & ketentuan program yg berlaku.
14. Nasabah wajib mengikuti petunjuk & syarat ketentuan yg diberikan oleh Hana Bank & memenuhi ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yg secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan & transaksi terkait dgn program ini.
15. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).