Cara Menggunakan
1. Lakukan Triple Missions dengan bertransaksi menggunakan QRIS, Kartu Debit, atau QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant online ataupun offline favorit.
2. Dapatkan cashback hingga Rp333.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Cashback utama:
- Cashback 100% hingga Rp33.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp33.000 menggunakan QRIS LINE Bank by Hana Bank.
- Cashback 20% hingga Rp75.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp233.000 menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
- Cashback 30% hingga Rp75.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp233.000 menggunakan QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank.
Cashback tambahan:
- Cashback tambahan Rp150.000 jika Nasabah melakukan keseluruhan Triple Missions (dengan total 3 jenis transaksi).
3. Syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 8 - 10 Juni 2024.
2. Program "Triple Missions" adalah program yang berlaku untuk Nasabah yang melakukan transaksi menggunakan QRIS, Kartu Debit, atau QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank di seluruh merchant online ataupun offline favorit. Nasabah dapat melakukan salah satu ataupun keseluruhan transaksi (dengan total 3 transaksi).
3. Dapatkan cashback hingga Rp333.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Cashback utama:
- Cashback 100% hingga Rp33.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp33.000 menggunakan QRIS LINE Bank by Hana Bank.
- Cashback 20% hingga Rp75.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp233.000 menggunakan Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank.
- Cashback 30% hingga Rp75.000 dengan minimal transaksi sebesar Rp233.000 menggunakan QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank.
Cashback tambahan:
- Cashback tambahan Rp150.000 jika Nasabah melakukan keseluruhan Triple Missions (dengan total 3 jenis transaksi).
- Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program.
4. Nasabah berhak untuk mendapatkan masing - masing 1 kali cashback untuk setiap metode pembayaran dan 1 kali kesempatan untuk bonus cashback selama periode program.
5. Kuota transaksi adalah sebagai berikut:
Cashback utama:
- QRIS LINE Bank by Hana Bank : 2000 transaksi pertama setiap harinya selama program berlangsung
- Kartu Debit LINE Bank by Hana Bank : 1000 transaksi pertama setiap harinya selama program berlangsung
- QRIS dengan limit pinjaman Quick Credit LINE Bank by Hana Bank : 600 transaksi pertama selama program berlangsung.
Cashback tambahan: 600 transaksi pertama selama program berlangsung.
6. Ketentuan pemberian cashback adalah sebagai berikut:
- QRIS reguler dan Kartu Debit: Cashback akan diterima maksimal 7 hari kerja setelah transaksi.
- QRIS dengan limit Quick Credit: Cashback akan diterima maksimal 30 hari kerja setelah pencairan (transaksi).
- Tambahan Triple missions (dengan total 3 transaksi): Cashback akan diterima maksimal 30 hari kerja setelah program berakhir.
7. Cashback QRIS dengan limit Quick Credit tidak berlaku jika nasabah memiliki status pinjaman yang sedang dalam keadaan tidak lancar saat tanggal pemberian tambahan cashback.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Bank Hana") berhak untuk membatalkan/menarik kembali diskon yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini Nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).