Cara Menggunakan
1. Program ini berlaku untuk nasabah PT Bank KEB Hana Indonesia (“Hana Bank”) yang telah memiliki rekening tabungan dan melakukan penempatan saldo pada rekening tabungan LINE Bank melalui aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Melakukan pembukaan rekening tabungan baru / mengganti nama rekening existing dengan penamaan rekening "savingyearend".
3. Melakukan penempatan dana pada rekening tabungan dengan nama "savingyearend" dengan skema penempatan dana beserta reward cashback sebagai berikut:
- Cashback senilai Rp100.000 dengan penempatan dana Rp9.000.000 yang akan di lock selama periode 3 bulan.
- Cashback senilai Rp1.000.000 dengan penempatan dana Rp90.000.000 yang akan di lock selama periode 3 bulan.
4. Syarat & ketentuan berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode 1 November – 31 Desember 2024.
2. Program ini hanya berlaku untuk 1000 (seribu) nasabah pertama setiap bulannya yang telah melakukan penempatan saldo pada tabungan LINE Bank selama periode program.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Melakukan pembukaan rekening tabungan baru / mengganti nama rekening existing dengan penamaan rekening "savingyearend".
- Melakukan penempatan dana pada rekening tabungan yang telah dibuat dengan nama "savingyearend".
- Skema Program Saving Lock beserta reward cashback sebagai berikut:
- Cashback senilai Rp100.000 dengan penempatan dana Rp 9.000.000 yang akan di lock selama periode 3 bulan.
- Cashback senilai Rp1.000.000 dengan penempatan dana Rp90.000.000 yang akan di lock selama periode 3 bulan.
- Suku Bunga Tabungan yang didapatkan sebesar 1% p.a untuk program Saving Lock ini, disini
4. Ketentuan penempatan dana tabungan adalah sebagai berikut:
- Penempatan saldo tabungan bukan berasal dari pencairan deposito LINE Bank dan/atau Hana Bank dan pinjaman LINE Bank dan/atau Hana Bank
- Penempatan saldo tabungan bukan berasal dari transfer pindah buku dari rekening Hana Bank (non LINE Bank).
- Penempatan saldo tabungan bukan berasal dari bunga deposito LINE Bank dan/atau Hana Bank.
- Sumber dana yang digunakan untuk penempatan saldo tabungan pada program adalah Dana Baru.
Contoh Dana Baru: Dana yang berasal dari transfer masuk Bank lain ataupun setoran tunai yang menambah keseluruhan posisi dana Nasabah pada Bank.
5. Cashback akan dikreditkan selambat - lambatnya 14 hari kerja setelah periode program berakhir, apabila jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan/dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
6. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program berlangsung.
7. Nasabah dapat melakukan penutupan rekening tabungan sebelum jatuh tempo tenor tabungan dengan cara menghubungi Call Hana (1500-021) dan akan dikenakan penalti sesuai dengan nominal cashback yang diberikan.
8. Apabila terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan terhadap peraturan yang berlaku, maka PT Bank KEB Hana Indonesia ("Hana Bank") berhak untuk membatalkan/menarik kembali cashback yang akan/ telah diberikan kepada Nasabah.
9. Hana Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Hana Bank.
10. Apabila terdapat keluhan terkait program, Nasabah dapat melakukan pengaduan/mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana 1-500-021 (24 jam), live chat WhatsApp 0811-9710-0021 (08.00 - 22.00 WIB), email help@linebank.co.id atau mendatangi langsung ke Jaringan Kantor Bank Hana terdekat.
11. Dengan mengikuti program ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Hana Bank dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Hana Bank, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan program ini.
13. PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).