Cara Menggunakan
1. Lakukan pembayaran di merchant Codashop menggunakan fitur QRIS LINE Bank by Hana Bank minimal 1 kali per bulan selama periode promo.
2. Jumlah minimal untuk tiap transaksi adalah Rp 100.000, untuk mendapatkan hadiah cashback sebesar Rp 20.000 dan tidak berlaku kelipatan
3. Promo ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran menggunakan QRIS aplikasi LINE Bank.
4. Promo ini dapat digabungkan dengan promo lain atau penggunaan voucher lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
5. Hadiah promo akan diterima maksimal 7 hari kerja setelah periode promo berakhir.
6. Syarat dan ketentuan berlaku
Syarat & Ketentuan
1. Periode promo berlangsung 1 September 2022 - 31 Desember 2022.
2. Promo berlaku untuk 500 nasabah pertama setiap bulan selama periode berdasarkan sistem bank.
3. Promo berlaku untuk transaksi pembayaran di merchant Codashop yang memiliki logo QRIS pada metode pembayaran dan melakukan pembayaran menggunakan fitur QRIS dari aplikasi LINE Bank by Hana Bank dengan minimal transaksi Rp 100.000.
4. Cashback Rp 20.000 perhari/perbulan/pernasabah dan tidak berlaku kelipatan.
5. Hadiah kuota akan diterima maksimal 7 hari kerja setelah promo berakhir.
6. Promo dapat digabungkan dengan promo lain atau penggunaan voucher lain yang ada di LINE Bank by Hana Bank.
7. PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) sesuai dengan kebijakan dan/atau analisa Bank dapat menolak untuk memberikan promo apabila terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan atas penggunaan promo ini.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat dan ketentuan promo dengan memberitahukan terlebih dahulu melalui media yang ditentukan oleh Bank.
9. Dengan mengikuti Promo ini nasabah telah membaca, mengetahui, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
10. Apabila terdapat keluhan terkait Aplikasi LINE Bank by Hana Bank, pengguna dapat melakukan pengaduan atau mengajukan pertanyaan dengan menghubungi Call Hana di 1500 021 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Hana terdekat.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta Lembaga Penjamin Sosial (LPS).