Cara Menggunakan
1. Download Aplikasi LINE Bank by Hana Bank.
2. Lakukan pembukaan rekening tabungan LINE Bank selama periode program berlangsung.
3. Mengajukan penerbitan dan aktivasi Kartu Debit LINE Bank with BT21.
4. Setuju pada syarat & ketentuan yang berlaku.
Syarat & Ketentuan
1. Program ini berlaku selama periode Program: 1 - 31 Desember 2023.
2. Program ini berlaku untuk 10.000 (sepuluh ribu) nasabah baru PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) yang belum pernah memiliki Tabungan dan/atau Deposito sebelumnya dari LINE Bank by Hana Bank.
3. Nasabah berhak mendapatkan cashback Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nasabah telah membuka rekening Tabungan LINE Bank by Hana Bank.
- Nasabah telah melakukan pengajuan penerbitan Kartu Debit LINE Bank with BT21 pada hari yang sama saat melakukan pembukaan rekening tabungan.
4. Cashback akan dikreditkan selambat - lambatnya 14 hari kerja setelah pembukaan rekening Tabungan LINE Bank dan pengajuan Kartu Debit LINE Bank with BT21.
5. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback selama periode program ini berlangsung.
6. Keputusan, Ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program yang dibuat oleh Bank Hana tidak dapat diganggu gugat.
7. Bank Hana atas pertimbangan dan analisisnya dapat menolak untuk memberikan promo apabila terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan atas penggunaan promo ini.
8. Bank Hana berhak mengubah dan/atau menambahkan syarat & ketentuan program dengan memberitahukan terlebih dahulu perubahan kepada Nasabah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Regulator melalui media yang ditentukan oleh Bank Hana.
9. Dengan mengikuti program ini, nasabah telah membaca, mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk-petunjuk, syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Bank Hana serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Hana, berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penggunaan layanan dan transaksi terkait dengan Program ini.
11. PT Bank KEB Hana Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).