Hai Sobat LINE Bank!
Kamu punya rekening tabungan di bank, tapi belum mengenal apa itu lembaga penjamin simpanan? Sudah saatnya, nih, kamu kenalan!
Setiap uang yang kamu setor ke bank, punya jaminan dan perlindungan hukumnya, lho! Nah, inilah peran dan fungsi lembaga penjamin simpanan untuk memastikan hak-hak kamu sebagai nasabah terlindungi.
Lembaga Penjamin Simpanan atau disingkat LPS adalah lembaga independen bentukan pemerintah supaya masyarakat yang menjadi nasabah di bank, merasa aman menaruh uang mereka di sana. Supaya lebih jelas, yuk kita kenali bareng-bareng fungsi lembaga penjamin simpanan ini!
Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan?
Sebelum membuka rekening di bank, kamu sebaiknya harus memastikan, apakah bank yang kamu tuju merupakan anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan. Kamu pastinya pengen uang yang kamu simpan ke bank aman dan ada perlindungan hukumnya, kan? Kamu pun sebagai nasabah juga akan merasa aman karena hak-haknya tejamin.
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS adalah lembaga independen bentukan pemerintah. Tugasnya adalah memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat Indonesia sebagai nasabah perbankan.
Makanya, pihak perbankan harus tergabung sebagai anggota Lembaga Penjamin Simpanan agar turut menjamin keamanan nasabah yang mempercayakan uangnya pada mereka. Jadi, kamu gak perlu lagi khawatir soal uang yang kamu titip di bank.
Lembaga independen ini dibentuk berdasarkan UU Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 terkait Lembaga Penjamin Simpanan. Tepat satu tahun setelah pengumuman pembentukannya, tepatnya 22 September 2005, LPS akhirnya resmi mberdiri.
Apa Saja Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan?
Hampir dua dekade sejak LPS resmi menjalankan fungsi dan tugasnya, sudahkah kamu tahu apa aja yang jadi tanggung jawab mereka? Ini dia fungsi Lembaga Penjamin Simpanan yang harus kamu tahu!
1. Menjamin Simpanan Nasabah
Menjamin simpanan nasabah Indonesia yang ada di bank manapun adalah fungsi utama LPS. Namun, apakah LPS bisa menjamin keamanan semua layanan dan fasilitas simpanan yang ada di perbankan?
Jawabannya tentu saja iya. Lembaga Penjamin Simpanan akan melindungi semua jenis simpanan nasabah, mulai dari tabungan, deposit, giro, dan sertifikat deposito. Pada lembaga perbankan syariah, LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam bentuk tabungan wadiah, tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan giro wadiah.
2. Memelihara Kestabilan Sistem Perbankan Indonesia
Selain tugas utamanya dalam menjamin simpanan nasabah di lembaga perbankan, LPS juga memiliki tugas kedua, yaitu memelihara sistem perbankan di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagaimana LPS menjalankan fungsinya yang satu ini? Yaitu dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan pelaksanaan penjamin simpanan, sekaligus menerapkan kebijakan tersebut kepada perbankan yang menjadi anggota LPS.
Bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan Menjalankan Tugasnya?
Nah, untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki beberapa tugas khusus seperti yang akan LINE Bank jelaskan di bawah ini:
- Tugas Lembaga Penjamin Simpanan yang pertama adalah menjalankan fungsinya sebagai lembaga penjamin simpanan, yaitu menjamin simpanan nasabah dan memelihara kestabilan sistem perbankan di Indonesia.
- Mereka berperan sebagai perencana kebijakan yang berkaitan dengan sistem pelaksanaan simpanan di perbankan.
- Lalu, mereka akan menerbitkan kebijakan-kebijakan atau aturan tersebut supaya bisa terlaksana oleh berbagai pihak terkait, dalam hal ini LPS itu sendiri dan juga lembaga perbankan.
- Tidak sampai di situ, LPS juga melaksanakan penyelesaian kasus bank yang gagal namun tidak memiliki dampak terhadap sistem perbankan Indonesia.
- Namun, jika ada bank gagal yang mempengaruhi sistem perbankan di Indonesia, maka LPS akan mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Apa Saja Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan?
Untuk mendukung tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dengan baik, mereka memiliki berbagai kewenangan sebagai berikut:
- LPS berhak menetapkan dan menarik tarif kontribusi ketika ada bank yang baru pertama kali masuk sebagai anggota.
- Mengelola kekayaan LPS.
- Melaksanakan kewajiban LPS.
- LPS juga berhak mendapatkan informasi atau data nasabah, data mengenai kondisi dan situasi bank, laporan keuangan bank, dan laporan terkait hasil pemeriksaan perbankan selama tidak melanggar aturan tentang kerahasiaan bank.
- Melakukan konfirmasi, rekonsiliasi, dan verifikasi berdasarkan data atau informasi dari pihak bank sesuai dengan kewenangannya.
- Memberlakukan syarat, tata cara, serta ketentuan tentang pembayaran klaim.
- Memilih, menugaskan, atau memberikan kuasa kepada pihak lain agar bertindak untuk kepentingan atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan untuk bisa melakukan beberapa tugas tertentu.
- Memberikan edukasi kepada pihak bank dan masyarakat tentang kehadiran penjamin simpanan.
- Memberikan sanksi administratif kepada bank yang menyalahi aturan.
Ketentuan Penjaminan Uang Nasabah
LPS akan menjamin jumlah simpanan kamu di bank hingga 2 miliar rupiah. Nominal ini udah termasuk bunga di bank konvensional, dan sistem bagi hasil di bank syariah.
Gimana, dong, kalau jumlah simpanan kita lebih dari 2 miliar? Prosesnya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil kekayaan likuidasi lembaga perbankan.
LPS memberikan layanan jaminan simpanan untuk semua lembaga perbankan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jadi, mau dari bank pemerintah, bank swasta, bank daerah, bank asing, bank campuran, sampai bank perkreditan rakyat, semuanya akan mendapat jaminan yang sama oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Apa yang Terjadi Jika Bank Gagal?
Setelah mengetahui bahwa tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah melindungi nasabah terkait hak dan keamanannya, lalu apa langkah yang bisa kita lakukan sebagai nasabah jika bank gagal atau bangkrut?
Tenang, di sinilah LPS berperan dalam melindungi masyarakat. Nah, sebagai nasabah, kita bisa melakukan klaim atas simpanan yang kita miliki. LPS akan memproses permintaan tersebut paling lama dalam lima hari kerja, terhitung sejak proses verifikasi data.
LPS kemudian menentukan jumlah simpanan yang layak dibayarkan kepada nasabah setelah melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi. Pada tahapan ini, membutuhkan waktu sekitar 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut pihak berwenang.
Namun, LPS gak bisa menanggung pembayaran untuk nasabah dengan kategori sebagai berikut:
- Nasabah yang datanya tidak tercatat di bank.
- Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar.
- Nasabah yang menjadi penyebab bank gagal dan bankrut.
Dari informasi di atas, sekarang kita jadi paham bahwa ternyata uang yang kita titipkan di bank, memiliki perlindungan hukum yang cukup baik untuk memastikan hak-hak kita sebagai nasabah terpenuhi. Terutama saat nanti bank mengalami kegagalan dan masalah.
Nah, Sobat LINE Bank jangan ragu untuk mempercayakan uangmu kepada lembaga perbankan di Indonesia. Kamu bisa memilih dan menggunakan rekening tabungan digital dari LINE Bank yang sudah menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, kamu gak perlu ragu lagi untuk bergabung sebagai nasabah di LINE Bank.
Yuk, buka rekening tabungan di LINE Bank sekarang dan nikmati beragam promo menarik lainnya yang bisa kamu cek di sini!
Baca Juga: Koperasi Kredit: Pengertian, Fungsi, dan Kelebihannya