Hi Sobat LINE Bank,
Pada dasarnya, pajak bunga deposito juga bisa diartikan sebagai Pajak Penghasilan atau biasa disingkat dengan PPh Pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini, jenis pajak yang satu ini akan dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima oleh seorang nasabah tertentu. Penting untuk kamu ketahui bahwa jenis pajak yang satu ini termasuk salah satu pajak penghasilan yang bersifat final. Jadi, pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 tidak bisa dikreditkan dari total pajak yang terutang. Total pajak penghasilan terutang ini bisa dilihat pada akhir tahun pajak.
Selain itu, pajak bunga deposito atau pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 juga hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Jadi, selain pihak pemberi penghasilan tersebut, tidak akan ada pihak lain yang bisa melakukan jenis pajak yang satu ini.
Definisi Pajak Bunga Deposito
Kembali lagi kita bahas bahwa pada dasarnya pajak bunga deposito adalah salah satu jenis pajak yang mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2, dan ditetapkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Sebagai informasi tambahan, penting untuk kamu ketahui bahwa jenis pajak yang satu ini akan diiringi dengan dasar hukum yang ada di dalamnya.
Sebagai contoh, kamu memiliki deposito yang sebesar Rp. 7.500.000,00, maka tarif pajak yang akan diberlakukan adalah 20%.
Cara Hitung Pajak Bunga Deposito
Para nasabah yang hendak menghitung jenis pajak ini, tidak perlu khawatir caranya akan sulit untuk dilakukan. Sebab, pada dasarnya perhitungan pajak deposito seperti ini bisa dilakukan dengan sangat mudah. Yang terpenting, kamu sudah mengetahui urutan tahapannya dengan baik dan benar.
Untuk orang-orang yang hendak menghitung pajak bunga deposito yang dimilikinya, mereka bisa mengalikan 20% dari jumlah suku bunga yang berhasil didapatkannya. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa memperhatikan contoh perhitungannya berikut ini:
Nasabah memiliki deposito di sebuah bank dengan jumlah Rp. 70.000.000,00. Kemudian, nasabah tersebut menerima bunga deposito sebesar 5% di setiap tahunnya. Maka, rumus yang bisa digunakan untuk menghitung pajak bunga deposito dalam hal ini adalah:
- Bunga deposito per tahun: Rp. 70.000.000,00 x 5% = Rp. 3.500.000,00
- Bunga deposito per bulan: Rp. 3.500.000,00 : 12 = Rp. 292.000,00
- Pajak deposito per bulan: Rp. 292.000,00 x 20% = Rp. 58.400,00
- Pajak deposito per tahun: Rp. 58.400,00 x 12 = Rp. 700.800,00
Tips Investasi Deposito yang Aman Terkendali
1. Pilih Jenis Deposito yang Sesuai Kebutuhan
Tips pertama yang bisa kamu lakukan untuk berinvestasi deposito secara aman dan tepat adalah memilih jenis deposito yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu. Pada dasarnya, Indonesia sendiri memiliki 3 jenis deposito yang saling berbeda satu sama lain, yaitu:
- Deposito berjangka, merupakan jenis deposito yang memiliki jangka waktu simpanan 1-24 bulan. Nantinya, jumlah bunga jenis deposito ini akan diberikan kepada pihak nasabah ketika jangka waktu simpanan tersebut sudah berakhir.
- Deposito on call, merupakan jenis deposito yang sistem pencairan dananya bisa dilakukan secara lebih fleksibel. Kendati demikian, jika kamu hendak mencairkan dana deposito dalam jenis ini, kamu perlu menghubungi pihak bank terlebih dahulu sejak jauh-jauh hari.
- Sertifikat deposito, merupakan jenis deposito yang sistem di dalamnya cukup mirip dengan jenis deposito berjangka. Namun, untuk sertifikat deposito ini sendiri dapat dipindahtangankan. Kendati demikian, keamanan jenis deposito ini tidak bisa dijamin dengan baik.
2. Pilih Bank Profesional yang Memiliki Tingkat Kredibilitas Tinggi
Kamu tidak hanya perlu memilih jenis deposito yang paling terbaik saja, tapi kamu juga perlu memilih pihak bank profesional yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi. Untuk mengetahui tingkat kredibilitas dari suatu bank tertentu, kamu bisa melakukan riset yang mendalam terlebih dahulu.
Cari tahu bagaimana reputasi dan rekam jejak bank tersebut, apakah bersifat positif atau tidak. Selain itu, pastikan bank pilihan kamu tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, keamanan transaksi kamu bisa terjamin secara lebih baik lagi.
Nah itu dia mengenai Pajak Bunga Deposito. Jangan lupa untuk kamu terapkan yaa! Kalau menurut mimin, kamu boleh loh mulai mengalokasikan uangnya pada investasi, terutama menabung Deposito.
Kamu juga bisa cek promo lainnya, disini atau bisa klik banner di bawah artikel ini! Banyak banget promo agar hidup kalian lebih mudah. Tunggu apalagi? Ayo, join LINE Bank dan dapatkan promonya sekarang!
Caranya gampang kok, download aplikasi LINE Bank di Appstore maupun Playstore dengan klik disini!
Baca juga : Bilyet Deposito: Pengertian, dan Perbedaannya Dengan Sertifikat Deposito