Mengenal 7 Perbedaan P2P Lending dan Pinjaman Online

Mengenal 7 Perbedaan P2P Lending dan Pinjaman Online
Sumber: freepik.com

Hi Sobat LINE Bank!

Ingat, kan, dulu sumber pinjaman kita biasanya hanya berasal dari bank atau teman dan keluarga terdekat? Nah, karena kemajuan teknologi, sekarang kita jadi familiar dengan berbagai jenis layanan transaksi fintech (financial technology). 

Dari beberapa skema pembiayaan online, dua diantaranya adalah P2P lending dan pinjaman online. P2P lending dan pinjaman online sama-sama merupakan pinjaman yang dilakukan secara online. Tapi, apa ya, yang membedakan dua jenis pinjaman daring ini? Yuk, kita bahas biar kamu gak penasaran!

Apa Itu P2P Lending dan Perbedaannya dengan Pinjaman Online?

P2P lending atau peer-to-peer lending adalah pinjaman yang diberikan oleh seseorang yang kita sebut sebagai kreditur, kepada peminjam yang disebut debitur melalui perantara aplikasi atau platform daring. Seperti namanya, pinjaman ini disalurkan dari satu orang ke orang lainnya, hanya saja melalui perantara jasa pinjaman.

Berbeda dengan pinjaman online, skema pembiayaannya dilakukan langsung oleh perusahaan aplikasi penyedia pinjaman. Atau bisa juga dari layanan perbankan digital yang melayani fasilitas pinjaman online

Jadi, yang dapat kita ketahui adalah dua pinjaman ini memiliki sumber dana yang berbeda. Nah, untuk penjelasan lebih lengkap, kamu bisa simak uraian berikut yang sudah LINE Bank rangkum buat kamu!

7 Perbedaan P2P Lending dan Pinjaman Online  

Meski sama-sama dilakukan secara online, terdapat perbedaan mendasar antara dua skema pendanaan ini. Simak sampai akhir biar kamu gak bingung!

1. Pihak yang Meminjam

Perbedaan P2P lending dan pinjaman online yang pertama adalah soal siapa yang meminjam. Biasanya, P2P lending digunakan oleh pengusaha yang mengajukan pendanaan untuk kebutuhan bisnis. Misalnya untuk modal usaha atau mengelola kelancaran arus kas bisnis.

Namun, pada pinjaman online, target peminjamnya cenderung lebih luas dan menjangkau publik secara umum. Soalnya, pinjaman online lebih sering diajukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, baik yang bersifat konsumtif maupun mendesak.

2. Pihak Pemberi Pinjaman

P2P lending, seperti namanya peer-to-peer, diberikan oleh individu pemilik dana kepada individu lain yang membutuhkan. Hanya saja, dijembatani oleh platform atau aplikasi P2P lending. Platform P2P lending nantinya akan menyeleksi dan menyetujui pinjaman dana oleh peminjam. 

Sementara itu, pinjaman online diberikan dan dikelola langsung oleh platform layanan keuangan atau perbankan digital. Mereka bertugas sebagai pemberi dana pinjaman, sekaligus melaksanakan seluruh proses seleksi hingga persetujuan. 

3. Sumber Dana

Pada P2P lending, dananya diberikan oleh individu lain menggunakan sumber dana pribadi dengan tujuan investasi. Jadi, gak heran kalau pemberi dana mengharapkan keuntungan dari dana yang mereka titipkan pada aplikasi P2P lending sebagai penyalur dana pinjaman. 

Sedangkan pada pinjaman online, pinjaman diberikan langsung oleh perusahaan fintech pemilik platform pinjaman. Dana ini berasal darii pendanaan pribadi perusahaan tersebut. 

4. Tingkat Risiko

Aspek berikutnya yang mendasari perbedaan P2P lending dan pinjaman online adalah tingkatan risiko. Pada P2P lending, risiko kredit ditanggung oleh pihak pemberik pinjaman. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, demi kenyamanan semua pihak, perusahaan penyedia platform P2P lending akan sangat selektif memberikan persetujuan pinjaman kepada debitur. 

Sementara pada pinjaman online, risiko kredit akan ditanggung perusahaan atau platform pinjaman itu sendiri. Sehingga, proses seleksi akan diserahkan sesuai dengan kriteria platform pinjaman.

5. Proses Pengajuan

Pada P2P lending, proses pengajuan bisa lebih panjang karena melibatkan pemberi pinjaman dari pihak luar. Demi kebaikan, penyedia platform akan memperhatikan skor kredit peminjam melalui BI checking atau SLIK OJK untuk menghindari risiko gagal bayar. 

Sedangkan pada pinjaman online, proses pengajuan bisa lebih cepat karena platform layanan fintech tidak melibatkan pihak lain. Mereka biasanya bisa langsung menyetujui pinjaman hanya dengan algoritma khusus untuk menilai skor kredit para debitur. 

6. Jaminan

Platform P2P lending akan meminta jaminan kepada peminjam, misalnya aset dan surat berharga. Mereka perlu memastikan bahwa peminjam bisa membayar pinjaman di akhir masa tenor. 

Berbeda dengan pinjaman online, ketika kamu mengajukan pinjaman, kamu tidak perlu menyerahkan jaminan. Pengajuan dana dapat dilakukan dengan instan, proses singkat, dan dana cepat cair. Sehingga, bagi kamu yang butuh dana segar tanpa jaminan untuk berbagai kebutuhan, kamu bisa memilih pinjaman Kredit Tanpa Agunan dari LINE Bank yang lebih mudah dan aman.

7. Plafon dan Tenor

Perbedaan selanjutnya adalah plafon dan tenor. Jika dibandingkan, plafon P2P lending lebih tinggi dibanding pinjaman online. Angka pinjaman yang diberikan bisa menyentuh ratusan juta, bahkan miliaran. Plafon yang tinggi pun tentunya akan mempengaruhi tenor pinjaman.

Pada pinjaman online, limit pinjaman yang diberikan biasanya memiliki batasan maksimal di angka 80 hingga 300 juta rupiah. Sehingga, tenor pinjaman pun bisa diatur mulai dari 3 sampai 60 bulan.

Nah, setelah membaca penjelasan di atas mengenai perbedaan P2P lending dan pinjaman online, sekarang kamu gak bingung lagi, kan? Dua produk pendanaan ini sebetulnya sangat berbeda, baik dari segi tujuan hingga proses pengajuan pinjamannya. Ingin mengajukan pinjaman aman dengan proses mudah dan cepat? Kamu bisa langsung mengajukan Kredit Tanpa Agunan LINE Bank sekarang!

Baca Juga: Mengenal 4 Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online

Bagikan ke Temanmu
LINE BANK SEO Admin
LINE BANK SEO Admin
Articles: 322