Hi Sobat LINE Bank,
As you know, deposito merupakan salah satu produk simpanan atau gampangnya adalah produk investasi yang dikelola oleh bank. Deposito ini juga merupakan salah satu alternatif tabungan yang dapat digunakan dan cukup terkenal di kalangan masyarakat. Suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan biasanya membuat banyak orang tertarik untuk melakukan investasi ini. Deposito juga telah dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk deposito ini. Deposito yang dijamin LPS adalah deposito dengan suku bunga di bawah tingkat bunga penjaminan bank umum.
Secara umum, deposito ini merupakan suatu produk simpanan bank yang dimana penyetoran ataupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada saat tertentu saja. Hal ini dikarenakan deposito memiliki jangka waktu. Apabila dana yang telah disimpan tersebut diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan mendapatkan denda penalti. Terkait dengan deposito, semakin besar dan semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang akan ditawarkan kepada mereka.
Ciri Khas Deposito
Sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan deposito, maka sebelumnya perlu diketahui apa yang menjadi ciri khas dari deposito ini, yaitu:
- Memiliki minimal setoran
Secara umum, pada saat nasabah membuka sebuah rekening bank, pasti akan ada batas setoran minimal yang perlu dibayarkan untuk pertama kalinya. Begitu pula dengan deposito, terdapat setoran minimal yang perlu dibayarkan oleh nasabah.
Khususnya untuk deposito LINE Bank memiliki persyaratan setoran minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Namun, setiap bank memiliki kebijakan masing-masing atas setoran minimal yang ditentukan.
2. Memiliki jangka waktu simpanan
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, deposito memiliki jangka waktu tertentu untuk simpanannya dan simpanan tersebut tidak dapat diambil sebelum jangka waktu yang ditentukan. Pada umumnya, nasabah yang akan menggunakan deposito akan diberikan pilihan yang berkaitan dengan jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12, ataupun 24 bulan. Jangka waktu ini sangat penting untuk dapat diperhitungkan terlebih dahulu sebelum memulai menggunakan deposito karena akan menentukan bagaimana nasabah akan menggunakan simpanan tersebut.
3. Pencairan dana
Perlu diketahui, deposito ini berbeda dengan tabungan pada umumnya, karena pencairan dana deposito tidak dapat dilakukan sembarangan mengingat terdapat jangka waktu yang ditentukan. Dan pencairan dana deposito juga harus berdasarkan jangka waktu tersebut agar tidak dikenakan sejumlah denda penalti.
4. Bunga deposito
Berbeda dengan tabungan pada umumnya, deposito memiliki suku bunga yang relatif lebih tinggi. Dan hal inilah yang menyebabkan deposito dapat dijadikan sarana investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham, dan emas. Berkaitan dengan suku bunga yang ditetapkan, besaran suku bunga harus disesuaikan dengan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
5. Risiko Rendah
Deposito ini merupakan simpanan yang memiliki risiko rendah dikarenakan telah memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan syarat tertentu. Dan bank yang dipilih oleh nasabah juga merupakan bank yang tercatat sebagai anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini maka akan menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan deposito tersebut.
6. Deposito sebagai jaminan
Pada dasarnya, deposito ini juga tergolong ke dalam salah satu aset yang dapat dijadikan jaminan untuk melakukan pinjaman ke bank. Tetapi hal ini sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank yang ada, karena tidak semua bank bersedia untuk menerima jaminan dalam bentuk deposito. Namun, jaminan deposito ini dapat dijadikan sebagai alternatif jaminan untuk peminjaman bank selain dari aset biasanya, seperti tanah ataupun rumah.
7. Produk Kena Pajak
Selain itu, deposito juga merupakan produk yang dikenakan oleh pajak. Keuntungan yang diterima oleh nasabah dari deposito ini nantinya akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak yang besarannya mencapai 20%.
Tarif Pajak Bunga Deposito
Dikarenakan deposito ini juga dikenakan oleh pajak, maka nasabah yang menggunakan deposito juga wajib untuk membayar pajak atas keuntungan dari deposito ini. Pajak bunga deposito dapat diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar pengenaan pajak dari pajak deposito ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan salah satu pajak penghasilan yang bersifat final yang mana pajak tersebut tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
Perlu diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya dapat dilakukan oleh pemberi penghasilan. Wajib pajak badan ditujukan untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2, sementara wajib pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat 2.
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang bersifat final. Artinya, apabila wajib pajak sudah melunasi pajaknya, maka kewajiban pajak telah selesai. Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang tidak bersifat final.
Untuk tarif dari pajak bunga deposito ini adalah sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan dari tarif berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku terhadap wajib pajak luar negeri.
Tarif pajak bunga deposito sebesar 20% ini berlaku bagi deposito dengan nominal sama dengan atau lebih dari Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan, untuk deposito yang besarannya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan pajak deposito.
Dalam perhitungan PPh Bunga Deposito dan tabungan terdapat beberapa hal yang dapat dikecualikan dari Pemotongan PPh-nya, antara lain :
- Jumlah pada bunga deposito dan tabungan ataupun SBI tidak melebihi Rp 7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
- Bunga dan/atau diskonto yang diterima maupun diperoleh bank yang didirikan di Indonesia dan/atau cabang Bank luar negeri yang berada di Indonesia.
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang telah diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya didapatkan dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang 11 tahun 1992 pasal 29 mengenai Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
- Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana, sebagai contoh kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana ataupun Rumah Sangat Sederhana dan/atau Rumah Susun Sederhana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak Bunga Deposito
Berikut ini merupakan contoh kasus dalam menghitung bunga deposito.
Seorang wajib pajak A, menabung di Bank XYZ dalam bentuk deposito sebesar Rp 100 juta dengan tingkat bunga 12 persen per tahun. Adanya deposito tersebut, wajib pajak A menerima bunga setiap bulan sebesar Rp 1 juta.
Adapun besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak A atas bunga deposito tersebut. Atas bunga dari deposito dikalikan dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto untuk mendapatkan jumlah PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank XYZ.
Maka, perhitungannya akan menjadi sebagai berikut.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong Bank XYZ = 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000
Kemudian, untuk mendapatkan jumlah pajak deposito per tahun, maka kalikan hasil PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong bank XYZ dengan 12 bulan. Maka, perhitungannya akan menjadi sebagai berikut.
Pajak deposito per tahun = Rp 200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000
Sehingga bunga bersih setelah dipotong pajak yang diterima oleh wajib pajak A adalah sebesar Rp9.600.000.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak Bunga Tabungan
Berikut merupakan contoh kasus yang dimaksud.
Seorang wajib pajak B menabung di Bank ABC dengan saldo rata-rata bulan Juni 2017 adalah Rp 450 juta. Bunga yang diberikan oleh Bank ABC senilai 9 persen per tahun. Bunga yang diterima wajib pajak B pada Juni 2017 adalah Rp3.375.000.
Adapun besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak B atas PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong bank pada Juni 2017 yaitu dengan mengalikan bunga yang diterima wajib pajak B pada Juni 2017 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto. Maka, adapun perhitungannya akan menjadi sebagai berikut.
PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong bank pada Juni 2017 = 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000
Kemudian untuk mendapatkan jumlah pajak tabungan per tahun cukup kalikan hasil PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong bank pada Juni 2017 dengan 12 bulan. Maka, perhitungannya akan menjadi sebagai berikut.
Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000
Sehingga bunga bersih setelah dipotong pajak yang diterima oleh wajib pajak B di akhir tahun dengan saldo rata-rata Rp450.000.000 adalah sebesar Rp32.400.000.
Nah itu dia mengenai cara menghitung pajak bunga Deposito beserta simulasinya. Kamu tertarik coba ngga?
Buruan now!! Pas banget ni khusus bulan ini, seandainya kamu menabung Rp300.000.000 di Deposito LINE Bank, berapa bunga yang akan kamu dapatkan dalam 7 bulan? Dengan bunga sebesar 7% p.a, menarik bukan?
Buat kamu yang ingin nabung deposito, yuk buka tabungan deposito di LINE Bank sekarang. Mulai nabung dengan deposito yang lebih untung, dimulai dari Rp1.000.000 saja, dengan bunga maksimal.
Di LINE Bank, mengelola deposito jadi lebih mudah, cepat, dan memberikan keuntungan yang maksimal. Jangan lewatkan kesempatan ini, download aplikasi LINE Bank dan buka tabungan deposito bunga 7% cuma di LINE Bank sekarang juga!
Baca juga : Keuntungan Deposito LINE Bank, Ada Bunga Spesial hingga 7%Edit