
Syarat & Ketentuan Program KEJUTAN Desember 2022
1. Program KEJUTAN ini berlaku selama periode 1 – 31 Desember 2022.
2. Program hanya berlaku untuk nasabah terundang yang menerima email program serta memenuhi syarat & ketentuan.
3. Program ini berlaku untuk 1.000 (seribu) pengguna pertama yang memenuhi syarat dan ketentuan.
4. Program ini tidak berlaku untuk nasabah yang mendapatkan fasilitas pinjaman LINE Bank.
5. Nasabah berhak mendapatkan hadiah setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nasabah melakukan penempatan dana selama periode program dengan minimum penempatan dana sebagai berikut:
CASHBACK | Penempatan Dana |
Rp10.000,- | Rp500.000,- |
Rp150.000,- | Rp1.000.000,- |
- Nasabah menjaga saldo rata-rata harian minimum sampai dengan cashback dikreditkan ke rekening Tabungan LINE Bank dengan saldo rata-rata harian sebagai berikut :
CASHBACK | Saldo Rata-rata Harian |
Rp10.000,- | Rp500.000,- |
Rp150.000,- | Rp1.000.000,- |
6. Hadiah akan diberikan dalam bentuk cashback sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dikreditkan kerekening Tabungan LINE Bank nasabah maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah periode program berakhir, apabila jatuh pada hari libur maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
7. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali hadiah selama periode program ini berlangsung.
8. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program yang dibuat oleh Bank Hana tidak dapat diganggu gugat.
9. Hana Bank atas pertimbangan dan analisanya dapat menolak untuk memberikan promo apabila terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan atas penggunaan promo ini.
10. Hana Bank berhak meninjau dan dapat sewaktu-waktu mengubah syarat & ketentuan program ini apabila diperlukan dengan memberikan informasi melalui website (www.linebank.co.id) atau sarana media lainnya yang ditentukan oleh Bank.
11. Dengan mengikuti promo ini nasabah telah membaca, mengetahui, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan program yang berlaku.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).